Deskripsi Umum

Layanan konsultasi (KSI) merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor terhadap seorang pelanggan, disebut konsulti yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman dan cara-cara yang perlu dilaksanakannya dalam menangani kondisi dan/atau permasalahan pihak ketiga. Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti.

Konsultasi dapat juga dilakukan terhadap dua orang konsulti atau lebih kalau konsulti-konsulti itu menghendakinya. Konsultasi dapat dilaksanakan di berbagai tempat dan berbagai kesempatan, seperti di sekolah atau di kantor tempat konsultan bekerja, di lingkungan keluarga yang mengundang konselor, ditempat konselor praktik mandiri (privat), atau di tempat-tempat lain yang dikehendaki konsulti dan disetujui konselor. Di manapun konsultasi diadakan, suasana yang tercipta haruslah relaks dan kondusif serta memungkinkan terlaksananya asas-asas konseling dan teknik-teknik konsultasi.

Etika Dasar

Tiga etika dasar konseling, yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, dan keputusan diambil oleh klien sendiri (Munro, dkk,) sepenuhnya berlaku pada proses konsultasi dalam layanan KSI. Ketiga etika ini terkait langsung dengan asas-asas konseling. Kerahasiaan konsulti dan pihak ketiga, hal-hal yang menyangkut diri dan masalah mereka, dirahasiakan dengan ketat oleh konsultan (konselor). Dengan jaminan untuk terjaganya rahasia konsulti dan pihak ketiga itu, konsulti diharapkan bersikap sukarela datang sendiri kepada konselor untuk melakukan konsultasi. Selanjutnya konsulti juga terbuka mengemukakan dan mendiskusikan berbagai hal, baik berkenaan dengan diri konsulti sendiri maupun permasalahan pihak ketiga, untuk suksesnya proses konsultasi.

Sebagaimana dalam proses konseling pada umumnya, dalam konsultasi konsulti diberi kebebasan sepenuhnya untuk menyimpulkan dan mengambil keputusan sendiri, yaitu keputusan yang dianggapnya paling tepat. Keputusan konsulti itu diambil tentu saja setelah dilakukannya analisis dan diskusi mendalam tentang hal-hal yang (akan) menjadi isi dari keputusannya itu. Apapun yang menjadi keputusan konsulti, konsultan (konselor) harus menghargainya. Konsultan tidak boleh membantahnya atau berusaha mengubahnya, karena konsultan menganggap kurang tepat atau kurang sesuai dengan hal-hal yang telah didiskusikan, misalnya. Namun demikian, terhadap keputusan konsulti itu konsultan tidak boleh serta merta menyatakan “Bagus”; “Itu keputusan yang tepat”; dan lain-lain.
Apabila suatu keputusan telah diambil oleh konsulti, baik keputusan itu sudah tepat, apalagi kalan tampaknya “kurang tepat”, hal yang perlu dilakukan oleh konsultan ialah mendiskusikan lebih lanjut keputusan yang diambil konsulti itu. Konsulti dibawa untuk dapat melihat ke depan dan mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi apabila keputusan itu dilaksanakan. Hal-hal positif apa yang dapat diraih dan hal-hal negatif dan/atau hambatan apa yang dapat terjadi. Disamping itu, perlu didiskusikan pula apa yang akan dilakukan konsulti apabila pelaksanaan keputusan itu tidak mulus; apabila pelaksanaannya terkendala; apabila ada unsur-unsur tertentu menghalangi implementasi keputusan itu.

Diskusi dan analisis lebih lanjut akan membahas semua hal tersebut. Dengan diskusi dan analisisis lebih lanjut itu, konsulti akan lebih mantap lagi dengan keputusannya itu (apabila keputusan yang telah diambilnya memang tepat), atau barangkali (akan) mengubah keputusannya. Terhadap keputusan yang kemudian itupun, apabila konsulti telah mengubahnya, dilakukan diskusi dan analisis berkenaan dengan kemungkinan dan antisipasi terhadap pelaksanaannya. Strategi BMB3 perlu diimplementasikan pada setiap langkah layanan KSI.

Format Layanan

Pendekatan kolaboratif seringkali perlu dilakukan oleh konselor dalam mengupayakan pengentasan masalah yang ada di antara pihak-pihak yang bertikai. Dalam layanan KSI konselor menghubungi orang-orang atan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Pihak-pihak lain diupayakan dapat menyumbang kepada pengentasan masalah yang dibahas itu.