Standar fasilitas dan infrastruktur diatur pada peraturan Menteri pekerjaan umum nomor 30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan aksebilitas pada bangunan Gedung dan lingkungan serta tertuang dalam peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 pada pasal 33.

  1. Tenaga Akademik Bergelar Magister dan Doktor
  2. Gedung Perkuliahan Lt. 3 dan ber AC
  3. Laboratorium PPKn
  4. Laboratorium Micro Teaching, Laboratorium Komputer
  5. Rusunawa (Rumah Susun Mahasiswa Lt.2)
  6. Tempat ibadah
  7. Perpustakaan Program Studi & Perpustakan UNIBA
  8. Gedung Serbaguna dan Tempat Olahraga
  9. Ruang Seminar
  10. Free Wifi