Deskripsi Umum
Layanan konsultasi (KSI) merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor terhadap seorang pelanggan, disebut konsulti yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman dan cara-cara yang perlu dilaksanakannya dalam menangani kondisi dan/atau permasalahan pihak ketiga. Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti.
Konsultasi dapat juga dilakukan terhadap dua orang konsulti atau lebih kalau konsulti-konsulti itu menghendakinya. Konsultasi dapat dilaksanakan di berbagai tempat dan berbagai kesempatan, seperti di sekolah atau di kantor tempat konsultan bekerja, di lingkungan keluarga yang mengundang konselor, ditempat konselor praktik mandiri (privat), atau di tempat-tempat lain yang dikehendaki konsulti dan disetujui konselor. Di manapun konsultasi diadakan, suasana yang tercipta haruslah relaks dan kondusif serta memungkinkan terlaksananya asas-asas konseling dan teknik-teknik konsultasi.
Etika Dasar
Tiga etika dasar konseling, yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, dan keputusan diambil oleh klien sendiri (Munro, dkk,) sepenuhnya berlaku pada proses konsultasi dalam layanan KSI. Ketiga etika ini terkait langsung dengan asas-asas konseling. Kerahasiaan konsulti dan pihak ketiga, hal-hal yang menyangkut diri dan masalah mereka, dirahasiakan dengan ketat oleh konsultan (konselor). Dengan jaminan untuk terjaganya rahasia konsulti dan pihak ketiga itu, konsulti diharapkan bersikap sukarela datang sendiri kepada konselor untuk melakukan konsultasi. Selanjutnya konsulti juga terbuka mengemukakan dan mendiskusikan berbagai hal, baik berkenaan dengan diri konsulti sendiri maupun permasalahan pihak ketiga, untuk suksesnya proses konsultasi.
Sebagaimana dalam proses konseling pada
umumnya, dalam konsultasi konsulti diberi kebebasan sepenuhnya untuk menyimpulkan
dan mengambil keputusan sendiri, yaitu keputusan yang dianggapnya paling tepat.
Keputusan konsulti itu diambil tentu saja setelah dilakukannya analisis dan
diskusi mendalam tentang hal-hal yang (akan) menjadi isi dari keputusannya itu.
Apapun yang menjadi keputusan konsulti, konsultan (konselor) harus
menghargainya. Konsultan tidak boleh membantahnya atau berusaha mengubahnya,
karena konsultan menganggap kurang tepat atau kurang sesuai dengan hal-hal yang
telah didiskusikan, misalnya. Namun demikian, terhadap keputusan konsulti itu
konsultan tidak boleh serta merta menyatakan “Bagus”; “Itu
keputusan yang tepat”; dan lain-lain.
Apabila suatu keputusan telah diambil oleh konsulti, baik keputusan itu sudah
tepat, apalagi kalan tampaknya “kurang tepat”, hal yang perlu
dilakukan oleh konsultan ialah mendiskusikan lebih lanjut keputusan yang
diambil konsulti itu. Konsulti dibawa untuk dapat melihat ke depan dan
mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi apabila keputusan itu dilaksanakan.
Hal-hal positif apa yang dapat diraih dan hal-hal negatif dan/atau hambatan apa
yang dapat terjadi. Disamping itu, perlu didiskusikan pula apa yang akan
dilakukan konsulti apabila pelaksanaan keputusan itu tidak mulus; apabila
pelaksanaannya terkendala; apabila ada unsur-unsur tertentu menghalangi
implementasi keputusan itu.
Diskusi dan analisis lebih lanjut akan membahas semua hal tersebut. Dengan diskusi dan analisisis lebih lanjut itu, konsulti akan lebih mantap lagi dengan keputusannya itu (apabila keputusan yang telah diambilnya memang tepat), atau barangkali (akan) mengubah keputusannya. Terhadap keputusan yang kemudian itupun, apabila konsulti telah mengubahnya, dilakukan diskusi dan analisis berkenaan dengan kemungkinan dan antisipasi terhadap pelaksanaannya. Strategi BMB3 perlu diimplementasikan pada setiap langkah layanan KSI.
Format Layanan
Pendekatan kolaboratif seringkali perlu dilakukan oleh konselor dalam mengupayakan pengentasan masalah yang ada di antara pihak-pihak yang bertikai. Dalam layanan KSI konselor menghubungi orang-orang atan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Pihak-pihak lain diupayakan dapat menyumbang kepada pengentasan masalah yang dibahas itu.