Deskripsi Umum

Salah satu fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang memiliki berbagai hak yang secara umumdirumuskan di dalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaanya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.

Berikut sebuah kasus sebagai contoh. Seorang siswa SMA kelas III yang pada semester keenam studinya sedang mempersiapkan diri untuk menempuh ujian nasional (UN). Siswa ini mengalami suatu masalah pembelajaran yang dianggap cukup berat oleh guru-guru BK-nya ( yang guru BK itu tidak berlatar belakang BK), bahkan dicap “gila” oleh guru BK itu. Atas laporan guru BK, akhirnya kepala sekolah mengeluarkan surat keputusan bahwa siswa tersebut tidak diperkenankan datang kesekolah dan dilarang mengikuti UN.
Contoh diatas memperlihatkan bahwa siswa yang bersangkutan dirampas hak belajarnya disekolah dan dilarang mengikuti UN. Hak untuk mencapai “puncak” studi SMA dijegal melalui putusan kepala sekolah berdasarkan laporan guru BK. Dalam hal ini, sesalah-salahnya siswa,  hak-haknya tidak boleh dicabut. Untuk masalahnya itu, siswa tersebut kehilangan hak pendidikannya sehingga ia (akan) sangat dirugikan. Layanan advokasi dalam konseling berusaha mengembalikan hak pendidikan/pembelajaran siswa itu sehingga keberlangsungan studi SMA-nya tidak dirugikan.

Dari contoh di atas ada dua pihak yang bersengketa, yaitu pihak yang berkewenangan tertentu dan pihak yang menjadi korban (yaitu pihak yang haknya di cabut oleh pihak yang berkewenangan).

Format Layanan

Karena layanan advokasi menyangkut sejumlah pihak terkait, apalagi pihak-pihak tertentu itu ada yang berdasarkan pada tingkat (level) tertentu sama atau beda, maka format layanan adalah kolaboratif. Konselor langsung berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dimaksud untuk menggali informasi, kesempatan dan kemudahan, serta kerjasama hal-hal positif lainnya demi mengembalikan hak klien yang selama ini kurang atau tidak dinikmati oleh klien.