Deskripsi Umum
Kasus adalah kondisi
yang mengandung permasalahan tertentu. Permasalahan yang ada itu perlu
dipecahkan, dan pemecahannya tampaknya tidak begitu mudah; tidak sederhana
sehingga pemecahannya tidak segera dapat dilakukan; tidak dapat dengan
“sekali tembak sasaran dapat dilumpuhkan”. Permasalahan itu terlebih
dahulu perlu diurai, dikaji secara mendalam; berbagai sumberperlu diakses dan
dibina komitmennya untuk bersama-sama mengarahkan diribagi upaya pengentasan
permasalah tersebut.
Konferensi Kasus (KKA) merupakan forum terbatas yangdiupayakan oleh konselor
untuk membahas suatu kasus dan arah-arah penanggulangannya. KKA direncanakan
dan dipimpin oleh konselor, dihadiri oleh pihak-pihak tertentu (secara
terbatas) yang sangat terkait dengan penanggulangan kasus tersebut. Pihak-pihak
yang terkait itu diharapkan memiliki komitmen yang cukup tinggi demi
tertanganinya kasus dengan baik dan tuntas. Penyelenggaraan KKA bersifat ad hoc
non-formal, artinya khusus berkenaan dengan kasus tertentu saja. KKA tidak
dibentuk secara formal dengan organisasi formal (dengan ketua, sekretaris,
anggota, dan sebagainya). Oleh karenanya, pertemuan KKA bukan pertemuan formal,
dalam arti berdasarkan surat keputusan (SK) tertentu. Penyelenggaraan KKA juga tidak
terikat pada jumlah hadirin tertentu waktu dan jadwal pertemuan tertentu, serta
keharusan membuat keputusan tertentu.
KKA merupakan pertemuan terbuka; terbuka untuk kasus yan dibahas; terbuka dari
segi pihak-pihak yang diundang; terbuka dalam waktu penyelenggaraan; terbuka
dalam dinamika kegiatannya; serta terbuka dalam hasil-hasilnya. Satu-satunya
keterikatan KKA adalah dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah pelayanan
konseling.
Pengertian, tujuan, prinsip dan asas-asas konseling harus mewarnai dan diterapkan
dalam KKA. Konselor berkewajiban penuh membawa dan menegakkan kaidah-kaidah
konseling ke dalam pertemuan KKA. KKA dapat diselenggarakan di mana saja, di
tempat konselor bertugas dan mempraktikkan pelayanan profesionalnya. Di sekolah
untuk kasus-kasus yang menyangkut siswa atan personil sekolah; di kantor-kantor
atan perusahaan untuk kasus-kasus yang menyangkut karyawan; di rumah keluarga
tertentu untuk kasus-kasus yang menyangkut keluarga yang dimaksud; di kantor
kecamatan atau kelurahan untuk kasus-kasus yang menyangkut warga masyarakat;
dan sebagainya. Demikianlah; KKA juga terbuka dalam waktu penyelenggaraannya