Deskripsi Umum

Kasus adalah kondisi yang mengandung permasalahan tertentu. Permasalahan yang ada itu perlu dipecahkan, dan pemecahannya tampaknya tidak begitu mudah; tidak sederhana sehingga pemecahannya tidak segera dapat dilakukan; tidak dapat dengan “sekali tembak sasaran dapat dilumpuhkan”. Permasalahan itu terlebih dahulu perlu diurai, dikaji secara mendalam; berbagai sumberperlu diakses dan dibina komitmennya untuk bersama-sama mengarahkan diribagi upaya pengentasan permasalah tersebut.

Konferensi Kasus (KKA) merupakan forum terbatas yangdiupayakan oleh konselor untuk membahas suatu kasus dan arah-arah penanggulangannya. KKA direncanakan dan dipimpin oleh konselor, dihadiri oleh pihak-pihak tertentu (secara terbatas) yang sangat terkait dengan penanggulangan kasus tersebut. Pihak-pihak yang terkait itu diharapkan memiliki komitmen yang cukup tinggi demi tertanganinya kasus dengan baik dan tuntas. Penyelenggaraan KKA bersifat ad hoc non-formal, artinya khusus berkenaan dengan kasus tertentu saja. KKA tidak dibentuk secara formal dengan organisasi formal (dengan ketua, sekretaris, anggota, dan sebagainya). Oleh karenanya, pertemuan KKA bukan pertemuan formal, dalam arti berdasarkan surat keputusan (SK) tertentu. Penyelenggaraan KKA juga tidak terikat pada jumlah hadirin tertentu waktu dan jadwal pertemuan tertentu, serta keharusan membuat keputusan tertentu.


KKA merupakan pertemuan terbuka; terbuka untuk kasus yan dibahas; terbuka dari segi pihak-pihak yang diundang; terbuka dalam waktu penyelenggaraan; terbuka dalam dinamika kegiatannya; serta terbuka dalam hasil-hasilnya. Satu-satunya keterikatan KKA adalah dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah pelayanan konseling.
Pengertian, tujuan, prinsip dan asas-asas konseling harus mewarnai dan diterapkan dalam KKA. Konselor berkewajiban penuh membawa dan menegakkan kaidah-kaidah konseling ke dalam pertemuan KKA. KKA dapat diselenggarakan di mana saja, di tempat konselor bertugas dan mempraktikkan pelayanan profesionalnya. Di sekolah untuk kasus-kasus yang menyangkut siswa atan personil sekolah; di kantor-kantor atan perusahaan untuk kasus-kasus yang menyangkut karyawan; di rumah keluarga tertentu untuk kasus-kasus yang menyangkut keluarga yang dimaksud; di kantor kecamatan atau kelurahan untuk kasus-kasus yang menyangkut warga masyarakat; dan sebagainya. Demikianlah; KKA juga terbuka dalam waktu penyelenggaraannya