Standar fasilitas dan infrastruktur diatur pada peraturan Menteri pekerjaan umum nomor 30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan aksebilitas pada bangunan Gedung dan lingkungan serta tertuang dalam peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 pada pasal 33.
- Tenaga Akademik Bergelar Magister dan Doktor
- Gedung Perkuliahan Lt. 3 dan ber AC
- Laboratorium PPKn
- Laboratorium Micro Teaching, Laboratorium Komputer
- Rusunawa (Rumah Susun Mahasiswa Lt.2)
- Tempat ibadah
- Perpustakaan Program Studi & Perpustakan UNIBA
- Gedung Serbaguna dan Tempat Olahraga
- Ruang Seminar
- Free Wifi